MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”

Disusun oleh :
M. Arif Rinaldi
Galih Purwo .N
M.Rizky Abdulah
Dina Suniatini
Intan Putrianti
Jose Armando
Verdhi Mulana .A
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
pengertian politik, strategi,dan politik strategi nasional?
2. Apakah
penyusun politik dan strategi nasional?
3. Apakah
stratifikasi politik nasional?
4. Apakah
politik pembangunan nansional dan menejemen nasional?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui pengertian politik,
strategi,dan politik strategi nasional.
2.
Untuk mengetahui penyusun politik dan
strategi nasional.
3.
Untuk mengetahui stratifikasi politik
nasional.
4.
Untuk mengetahui politik pembangunan
nasional dan menejemen nasional.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN POLITIK,
STRATEGI, DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL
A.
Pengertian politik
Politik diambil dari
bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan
warga negara, adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya
dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang
berbeda mengenai hakikat politik yang
dikenal dalam ilmu politik.
Di samping itu
politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
1.
Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki
tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan
hidupnya
2.
Airstoteles
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama.
Untuk
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power)
dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk
menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik
dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan :
1.Negara
2.Kekuasaan
3.Pengambilan Keputusan
4.Kebijakan Umum
5.Distribusi dan alokasi sumber
daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi
dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama
dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana
kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai
aspek utama dari politik, dan dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa
pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik
adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4.
Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan
suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam
rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah
bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara
bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan
dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan
penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil.
Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
secara mengikat.
B.
Pengertian strategi
Strategi berasal dari bahasa
Yunani yaitu strategia. Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang
berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah
aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
C. Pengertian Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Politik
Strategi Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik
nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek,
jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
2.2 PENYUSUN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan
strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu,
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan
“suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu,
partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan.
Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang .
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
2.3 STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional
dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar.
Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai
kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnyamenyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah – masalah besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam
bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
b. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat 1 maupun II.
2.4 POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MENEJEMEN NASIONAL
A.
Pembangunan
Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga
negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga
ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang bersifat
lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia,
misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan,
sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan
contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan
prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.
Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita
harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
B. Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah
pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh danterpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk
mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan
penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya
a.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi
kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan
yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan
distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods
and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai
unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan
arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur
“Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur
“Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
tersebut di atas.
BAB
3
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara
lain berwujud proses pembuatan keputusan, khusus nya dalam negara.
Selain itu
Politik berkaitan dengan :
1. Negara
2.Kekuasaan
3.Pengambilan
Keputusan
4.Kebijakan
Umum
5.Distribusi dan alokasi sumber
daya
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak
menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”.
Tingkat Stratifikasi politik nasional
dalam Negara republik Indonesia yaitu :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
2.
Tingkat
kebijakan umum
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
5.
Tingkat
penentu kebijakan di daerah
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar