Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
• F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
• Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
• Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
• Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
• Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
• Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
• Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
• Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
Tujuan utama otonomi daerah adalah :
• kesetaraan politik ( political equality ).
• Tanggung jawab daerah ( local accountability ).
• Kesadaran daerah ( local responsiveness )
• Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri.
• Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebelum dikemukakan pengertian masyarakat madani, terlebih dahulu perlu diperhatikan berbagai pendapat beberapa para ahli yang memberikan konsep tentang masyarakat madani. Adapun beberapa pendapat berikut sebagai berikut.
1. Zbigniew Rau
dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet. Masyarakat madani atau civil society adalah sebuah masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara yang diekspresikan dalam gambaran cirri – cirinya, yaitu individualism, pasar (market), dan pluralisme.
2. Han Sung Joa dengan latar
belakang kasus Korea Selatan
Masyarakat madani atau civil society adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak – hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang public yang mampu mengartikulasikan isu – isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama – sama mengakui norma – norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk.
3. Kim Sunhyuk, latar belakang
kajiannya pada kasus Korea Selatan.
Masyarakat madani atau civil society adalah organisasi – organisasi kemasyarakatan yang relative memosisikan secara otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara dengan mensyarakatkan adanya ruang publik (public sphere) untuk memperjuangkan kepentingan – kepentingan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar