Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan.
Unsur dasar Wawasan Nusantara :
1. Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (
content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi
menyangkut dua hal yaitu:
1. Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan.
2. Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
1.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat.
2.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan
keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah.
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal
dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Geopolitik
Indonesia
Indonesia
menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut
sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebaga Negara kepulauan.
·
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran
dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan
dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur
pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
·
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah
Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen
Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/territorial
Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau
Indonesia.
Contoh kasus geopolitika
1. pihak Malaysia mengkalaim beberapa pulau yang berada di daerah
Indonesia adalah kepunyaan atau miliki NSudah kita ketahui bersama-sama bahwa
ke dua buah Negara ini yaitu, Negara Indonesia dan Malaysia sudah sering kali
mengalami ketegangan dalam beberapa masalah konflik antara lain konflik
kebudayaan, sosial dan batas wilayah territorial.
2. pihak Malaysia mengklaim bahwa batik, reog ponorogo dan angklung dll
nya itu merupakan kebudayaan asli mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar