Jumat, 04 November 2016

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.

Unsur dasar Wawasan Nusantara :
1.      Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2.      Isi ( content)

Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:

1.  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2.      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Kedudukan Wawasan Nusantara

1.      Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat.

2.      Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah.
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Geopolitik Indonesia

Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebaga Negara kepulauan.

·         Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila

Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).

·         Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan

Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),  dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.

Contoh kasus geopolitika

1.      pihak Malaysia mengkalaim beberapa pulau yang berada di daerah Indonesia adalah kepunyaan atau miliki NSudah kita ketahui bersama-sama bahwa ke dua buah Negara ini yaitu, Negara Indonesia dan Malaysia sudah sering kali mengalami ketegangan dalam beberapa masalah konflik antara lain konflik kebudayaan, sosial dan batas wilayah territorial.


2.    pihak Malaysia mengklaim bahwa batik, reog ponorogo dan angklung dll nya itu merupakan kebudayaan asli mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar