HAM
HAM Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Ø UU
pasal 1 ayat 1nomr 39 tahun 1999
Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahNYA yang
wajib dihormati,,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara , hukum,
pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat Indonesia.
Macam-macam
HAM :
- Hak asasi pribadi/Personal Rights
- Hak asasi hukum/Legal Equality Rights
3. Hak asasi sosial budaya/Social Culture Rights
4.
Hak asasi
ekonomi/Property
Rigths
5. Hak asasi peradilan/Procedural Rights
Contoh
Kasus HAM :
→ Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Peristiwa
ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun
1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden
Soeharto.
→
Aksi boom Bali 2002
Sebuah
bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.
→
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
→ Pembantain Rawegede
Pembantaian
Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945
Upaya
pencegahan pelanggaran HAM :
1.
Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran HAM
3.
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
4.
Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
5.
Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok dan golongan dalam
masyarakat
6. Mempelajari, memahami dan menerapkan pentingnya Hak Asasi Manusia dalam
kehidupan sehari-hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar