Jumat, 04 November 2016

HAM

HAM Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

Ø  UU pasal 1 ayat 1nomr 39 tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahNYA yang wajib dihormati,,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara , hukum, pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat Indonesia.

Macam-macam HAM :
  1. Hak asasi pribadi/Personal Rights
  2. Hak asasi hukum/Legal Equality Rights           
3.      Hak asasi sosial budaya/Social Culture Rights 
4.      Hak asasi ekonomi/Property Rigths   
5.      Hak asasi peradilan/Procedural Rights              

Contoh Kasus HAM :

Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
            Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto.

→ Aksi boom Bali 2002
            Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.

→ Peristiwa Tanjung Priok
            Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.

Pembantain Rawegede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945

Upaya pencegahan pelanggaran HAM :

1.      Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
2.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM
3.      Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
4.      Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
5.      Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok dan golongan dalam masyarakat

6.   Mempelajari, memahami dan menerapkan pentingnya Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar